Dokumen Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air WS Palu Lariang sebagai arahan dan indikasi program bagi lembaga dan instansi pengelolaan sumber daya air beserta sektor-sektor yang terkait dengan sumber daya air dalam mengelola sumber daya air untuk 20 (dua puluh) tahun ke depan di WS Palu Lariang yang antara lain memuat:
a. strategi terpilih pengelolaan sumber daya air yang terdapat di Pola Pengelolaan Sumber Daya Air WS Palu Lariang (skenario ekonomi tinggi);
b. Peta Daerah Resapan Air (DRA), peta Daerah Tangkapan Air (DTA) dan peta Zona Pemanfaatan Sumber Air (ZPSA);
c. matrik upaya fisik dan upaya non fisik; dan
d. matrik dasar penyusunan program dan kegiatan.
Dokumen Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air (RRPSDA) WS Palu Lariang telah melalui proses penyusunan yang cukup panjang yaitu penyusunan RRPSDA WS Palu Lariang Tahap I (2014), penyusunan RRPSDA WS Palu Lariang Tahap II (2015) dan melewati proses Pertemuan Konsultansi Masyarakat sebanyak 2 (dua) kali pada tiap tahunnya. Proses perbaikan dokumen berdasar substansi dan kondisi WS telah dilakukan oleh Balai Wilayah Sungai Sulawesi III bersama Tim Teknis/ Tim Pembina Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Dokumen RRPSDA WS Palu Lariang juga telah dilaksanakan pertimbangan dan direkomendasikan untuk pengumuman terbuka serta penetapan oleh wakil stakeholder terkait pada 9 November 2017 (mengingat Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya WS Palu Lariang belum dibentuk kembali).
Sehubungan dengan telah disusunya Dokumen Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air WS Palu Lariang tersebut oleh Balai Wilayah Sungai Sulawesi III serta berdasarkan amanat pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2015 tentang Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air bahwa dokumen Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air perlu dilaksanakan pengumuman terbuka.
Masyarakat berhak menyatakan keberatan dan memberikan masukan/saran terhadap Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air WS Palu Lariang yang diumumkan, secara tertulis yang ditujukan kepada Balai Wilayah Sungai Sulawesi III dengan identitas dan alamat pengirim yang jelas.
Pengajuan keberatan/masukan/saran oleh masyarakat berbatas waktu pengajuan adalah 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diumumkan. Apabila setelah batas waktu yang ditetapkan tersebut di atas tidak ada pernyataan keberatan/masukan/saran dari masyarakat, maka Balai Wilayah Sungai III melanjutkan ke Tahap Penetapan.
Matriks Pengelolaan Sumber Daya Air WS Palu Lariang dapat di download pada link berikut : http://sda.pu.go.id/bwssulawesi3/uploads/banner/banner_201712102206.pdf
Palu, 15 Januari 2021 - Kementerian PUPR melaksanakan Tender/Seleksi Dini dalam rangka percepatan realisasi pelaksanaan kegiatan infrastruktur Tahun Anggaran 2021, yang telah…
Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu menerima kunjungan kerja Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa, SH., beserta jajaran di Ruang Rapat Lantai II BWS Sulawesi III Palu pada…
Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu melaksanakan kegiatan Sosialisasi Norma Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Pengelolaan Data dan Informasi serta Penyeragaman…
Dalam rangka Hari Bakti PUPR dan sebagai bentuk dukungan Kementerian PUPR di Sulawesi Tengah terhadap Gerakan Nasional Kemitraan Penyelamatan Air (GN-KPA), lima Balai Kementerian…
POSTER
KONTAK
BERITA PUPR
APLIKASI
PENGUNJUNG
Balai Wilayah Sungai Sulawesi III mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
© Copyright 2018. sda.pu.go.id/bwssulawesi3. All Rights Reserved